Zona Hijau Larangan Kampanye di Kabupaten Seluma Segera Ditetapkan

Ketua KPU Seluma Henri Arianda-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Seperti diketahui sebentar lagi KPU Seluma akan menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye bagi bakal calon yang akan maju pada Pilkada Seluma.

Nah, sebelum pelaksanaan kampanye ini, KPU Seluma terlebih dahulu akan menetapkan zona hijau yang merupakan zona larangan pelaksanaan kampanye bagi bakal calon. 

BACA JUGA:Waktu Mepet, Pengesahan APBD P 2024 Berpeluang Melalui Perkada

Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, untuk menetapkan zona hijau larangan kampanye ini menjadi kewenangan dari Pemkab Seluma.

"Untuk zona hijau yang merupakan zona larangan lokasi dilaksanakan kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) merupakan kewenangan dari Pemkab Seluma.

Nah, saat ini kami masih menunggu SK dari Pemkab Seluma untuk kemudian nanti akan kami serahkan kepada setiap bakal calon agar dipatuhi bersama," tegas Henri. 

BACA JUGA:Siap-siap KPU Kaur Butuh 1.883 Anggota KPPS Pilkada 2024

Henri menambahkan, KPU juga meminta difasilitasi lapangan terbuka di setiap kecamatan untuk lokasi menggelar kampanye terbuka. Serta terkait dengan titik lokasi yang diperbolehkan atau tida memasang APK.

Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Apakah nanti tetap zona hijau pada saat kampanye Legislatif atau berbeda itu merupakan keputusan dari Pemkab Seluma," tegas Henri kemarin.

BACA JUGA:Berminat Jadi KPPS Pilkada 2024? Segera Persiapkan Berkas Pendaftaran

Henri menambahkan titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut nanti akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

Sementara itu pada Pemilu 2024 kemarin  berdasarkan surat dari sekretaris Daerah Seluma ada 9 titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. 

Kemudian juga ada 8 guna memasang APK yang dilarang. Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan