DBH Sawit Diprioritaskan Bangun Infrastruktur
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BENGKULU - Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengimbau OPD lingkungan Pemprov Bengkulu dan kabupaten/kota mengalokasiakn anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai peruntukkan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, penggunaan DBH Sawit untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Selain itu, digunakan untuk pendataan perkebunan sawit rakyat dan penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan. Serta pembinaan dan pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oli.
"Diharapkan dengan DBH Sawit mulai tahun ini, dimanfaatkan alokasinya 80 persen untuk infrastruktur. Lalu 20 persen untuk kegiatan lain," tegas Isnan, Selasa (5/12).
Sekda mengatakan DBH juga digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan sosial pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial. DBH Sawit adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah atau produk turunannya.
"Melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya. Serta memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani," tegas Isnan lagi. Seperti diketahui, alokasi pengelolaan DBH Sawit sesuai Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 sebesar Rp 106 miliar. (cia)