Terbakar 7 Jam, 1,5 Hektar Lahan Warga Ludes

Lahan warga yang terbakar di Luang Batu Api Kecamatan Muara Sahung-Julianto/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

Ia juga mengingatkan bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Untuk ancaman pidana bagi pelanggar undang-undang tersebut yakni 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah,” tegasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Temukan Data Pemilih Yang Masih Perlu Dicocokkan Ulang

Sementara itu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kaur Arsal Adelin, M.Pd mengaku pasca mendapat laporan adanya lahan milik warga terbakar, beberapa menit setelah kejadian pihaknya langsung mengerahkan mobil damkar ke lokasi kebakaran.

Jauhnya jarak ditambah dengan sulitnya mobilisasi air membuat api baru benar-benar dapat dijinakkan sekitar pukul 01.00 WIB, lewat tengah malam.

"Ini setelah tim kita berapa kali bolak balik mengisi air, berujung api dapat kita padamkan sehingga tidak meluas," ujar Arsal.

BACA JUGA:Jambat Air Kandis Langganan Longsor, BPBD Ingatkan Warga Waspada

Ia menyebut bila tidak cepat dipadamkan selain dapat melalap kebun warga lain, kebakaran jga dapat terus merambah hingga ke pemukiman penduduk.

Terkait hal ini pihaknya berharap di musim kemarau ini masyarakat lebih waspada tidak sembarangan menyalakan api termasuk membuang puntung rokok sembarangan.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Terjadi di Muara Sahung

Ditambahkannya, dimana kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau sangat rawan. Untuk itu pihaknya selalu mengimbau kepada para Kades untuk turut serta mencegah Karhutla dengan memberi pemahaman kepada masyarakat agar saat membuka lahan tidak lagi dengan cara membakar, tapi menggunakan cara lain yang lebih aman. (jul)

Tag
Share