Proses Pengajuan Anggaran Lelet, Pemerintah 75 Desa di Kaur Belum Gajian

Proses Pengajuan Anggaran Lelet, Pemerintah 75 Desa di Kaur Belum Gajian -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Proses pengajuan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di 75 desa di Kaur lelet. Akibatnya kades beserta perangkat dan seluruh kader dan BPD di 75 desa itu belum gajian. Gaji yang belum dibayar yakni bulan April, Mei dan Juni.

BACA JUGA:Pantai Patawana, Keindahan Eksotis di Fakfak Papua Cocok Untuk Tempat Liburan Keluarga

BACA JUGA:Ilmuwan Temukan Gua Kuno, Diduga Pernah Menjadi Pusat Peradaban Siberia yang Hilang, Gua Malta Namanya

Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Leo Tarnando SH mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan satu pekan kedepan bagi desa yang belum mengajukan pencairan ADD untuk melengkapi persyaratan dan mengajukan pencairan. Jika sudah melewati batas waktu itu maka pengajuan pencairan ditutup.

BACA JUGA:Desa Wisata Bonjeruk, Pesona Alam dan Budaya di Lombok Tengah

BACA JUGA:Kampung Balong, Tersembunyi di Lereng Gunung Merbabu, Kota Tersejuk Di Magelang

“Kita tunggu pekan depan, kalau tidak juga maka kita tutup silakan ajukan nanti serentak dengan triwulan ketiga, karna Desa lain sudah ingin \mengajukan pembayaran triwulan ketiga,” sampainya.
Dikatakannya khusus untuk penghasilan tetap (sitap) pemerintah desa memang dianggarkan melalui ADD.

BACA JUGA:Dusun Wonomulyo, Desa Tersembunyi di Lereng Gunung Lawu yang Memukau

BACA JUGA:Mazda RX-7 Terbaru Diperkenalkan, Mobil Sport Mesin Rotary Legendaris Ini Kembali Bangkit

Berbeda dengan kebutuhan lain misalnya honor pengawai masjid dan beberapa kegiatan lain yang di ploting dari Dana Desa (DD) sehingga alokasi anggarannya serentak dengan pencarian DD yang mana hanya dua tahap.

BACA JUGA:Ditengahi Polisi, Polemik Pembelian BBM untuk Nelayan Akhirnya Selesai

BACA JUGA:Cek Lokasi Banjir, Mobnas Bupati Bengkulu Selatan Terperosok

“Kalau untuk ADD itu pengajuannya empat kali atau empat triwulan. Syaratnya salah satunya wajib lunas pajak bumi bangunan (PBB) serta sudah membayar pajak DD tahap awal, ditambah laporan keuangan ADD sebelumnya,” tegasnya.

(jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan