Kades Harus Memahami Aturan Perundang-undangan

BIMBINGAN: Para Kades saat mengikuti Bimtek peningkatan kapasitas aparatur desa belum lama ini-wawan-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Rp100 M Usulan Rehab Sekolah di Bengkulu Selatan Masuk ke Kemendikbud-Ristek

BACA JUGA:Toyota Sequoia 2025, SUV Flagship, Mobil Terbaik Dikelasnya, Seperti Ini Spesifikasinya

Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu ini juga menekankan, para Kepala Desa tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Patuhi semua aturan perundang-undangan yang ada, guna meminimalisir pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," pesanya. (one)

Tag
Share