Kades Harus Memahami Aturan Perundang-undangan
BIMBINGAN: Para Kades saat mengikuti Bimtek peningkatan kapasitas aparatur desa belum lama ini-wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Gunan meningkatkan pemahaman para Kepala Desa (Kades), Pemkab Bengkulu Selata belum lama ini melakukan kegiatan bimbingan teknik (Bimtek) peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri para Kades dan hadir sebagai narasumber Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan,
BACA JUGA:Sinergisitas Polisi dan Wartawan Wujudkan Pilkada Damai dan Kamtibmas Kondusif
BACA JUGA:Pupuk Non Subsidi Mahal, Tankos Sawit Jadi Alternatif
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kordinator Pendamping Desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan adanya Bimtek tersebut diharapkan para Kades dapat memahami semua aturan perundang-undangan yang ada dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
BACA JUGA:Mendagri Dorong Transportasi Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas
BACA JUGA:Petani di Bengkulu Selatan Minta Pemda Sediakan Benih Unggul
Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos menyampaikan pentingnya
Kepala Desa dalam memahami aturan dan perundang-undangan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan tidak menyimpan dari aturan.
BACA JUGA:Masih Banyak Sapi Terserang Cacing, Distan Turun Tangan
BACA JUGA:5 Tips Mengelola Modal Usaha dari Pinjaman Agar Bisnis Maju dan Berkembang
"Kades sudah seharusnya memahami aturan dan perundang-undangan, hal ini tentu agar di dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
Kades berjalan dengan semestinya, dan tidak menimbulkan persolan atau pelanggaran hukum di kemudian hari," ujar Hamdan.