Anggota DPRD Kaur Sesalkan Pelarangan Wartawan Meliput Pelantikan

MENUNGGU: Sejumlah jurnalis menunggu proses pelantikan anggota DPRD Kaur dari luar ruang rapat paripurna-Julianto/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Anggota DPRD Kaur yang baru saja dilantik menyesalkan pelarangan liputan kepada sejumlah jurnalis saat pelantikan 25 Anggota DPRD Kaur, Kamis 29 Agustus 2024.

Mereka mengaku sangat prihatin dengan adanya pengekangan tugas jurnalis oleh oknum yang mengatasnamakan DPRD Kaur.

BACA JUGA:Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Mobilisasi Massa ke Salah Satu Bapaslon

Wakil Ketua (Waka) Sementara DPRD Kaur, Herdian Safta Nugraha, SH menyayangkan adanya pelarangan peliputan saat pelantikan mereka. Apalagi momen pelantikan terbuka untuk umum dan memang pihaknya berharap hal ini diketahui oleh masyakarat luas.

BACA JUGA:Ribuan Masa Ikut Romer Mendaftar Ke KPU

"Saya kira hal ini tidak seharusnya terjadi. Sama saja menghalangi tugas jurnalis. Kita sangat sesalkan hal ini. Kedepan kita harap kondisi ini tak pernah terjadi lagi," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kaur tersebut.

BACA JUGA:Pemuda di Bengkulu Bunuh Ayah Tiri, Ditusuk Pakai Tojok Sawit

Pernyataan serupa juga disampaikan mantan Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini. Ketika membuka rapat paripurna, Diana mengaku sudah dengan jelas menyatakan jika rapat paripurna dibuka untuk umum.

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Lakukan Skrining Anemia Bagi Remaja Putri

“Tidak ada instruksi dari pimpinan rapat untuk melarang wartawan meliput. Seperti rekan-rekan dengar, saya saat paripurna mengumumkan terbuka untuk umum. Saya selalu menghormati para jurnalis yang sedang meliput, hal ini (pelarangan meliput) seharusnya tidak terjadi," sesal Diana.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kaur Ujang Julisman S.Sos, M.Si mengaku pelarangan peliputan jurnalis lantaran pihak keamanan melakukan pengamanan ekstra kepada salah satu anggota DPRD Kaur yang statusnya tahanan kejaksaan.

BACA JUGA:Mari Berpartisipasi dalam Pemilihan Pemimpin

“Ada kesalahpahaman, para jurnalis dilarang mengambil dokumen saat upacara dimulai. Larangan ini tidak ada instruksi dari penegak hukum, kamia hanya berkoordinasi dengan pihak keamanan," ujarnya.

Ssebelum rapat paripurna berlangsung, tidak ada larangan untuk para jurnalis yang ingin melakukan peliputan. Namun beberapa menit sebelum rapat paripurna dilangsungkan, tiba-tiba oknum aparat berseragam Satpol PP melarang wartawan berada di ruang rapat paripurna dengan alasan menganggu proses pelantikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan