Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Mobilisasi Massa ke Salah Satu Bapaslon

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma menindaklanjuti laporan dugaan mobilisasi massa yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma untuk salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon).

Sebelumnya Bawaslu Seluma menerima laporan dugaan penggalangan massa dari kalangan guru dan ASN untuk ikut mengantarkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Seluma Erwin Octavian dan Jonaidi mendaftar ke KPU Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Pemuda di Bengkulu Bunuh Ayah Tiri, Ditusuk Pakai Tojok Sawit

BACA JUGA:Bintang Berlian Cristoper (Toko Alma Motor) Nasabah Bank Sinarmas yang Beruntung Dapat Undian Motor N-Max

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, Bawaslu Seluma sudah menginstruksikan Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan untuk melakukan penelurusan kebenaran informasi dugaan pelanggaran tersebut.

Bawaslu juga sudah melakukan pencegahan dini dengan menghimbau Bakal Pasangan Calon dan Tim untuk tidak melibatkan ASN, TNI, Polri,

BACA JUGA:Bawa Visi Misi Perubahan, Tati-Rizal Yakin Menang di Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Edwien Alfha Terpilih Jadi Ketua Perbakin Bengkulu Selatan

Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah, Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan dan Penyelenggara Pemilu selama proses pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Seluma secara aktif serta tidak menggunakan fasilitas negara.

"Saat ini kami sudah menginstruksikan kepada Panwasliu untuk melakukan pengawasan di lapangan. Untuk memastikan tidak ada ASN yang terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada Seluma," tegas Gandi.

BACA JUGA:SAH! Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Diikuti 4 Bapaslon

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Lakukan Skrining Anemia Bagi Remaja Putri

Menurutnya, dalam ketentuan yang diatur Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Bawaslu Seluma juga sudah mengimbau ASN, TNI/Polri dan aparat desa jangan ikut konvoi saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU," tegas Gandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan