Empat Parpol Non Parlemen di Seluma Bisa Usung Paslon

PENCALONAN: KPU Seluma mengadakan rakor persiapan pendaftaran pencalonan paslon ke KPU Seluma-Ahmad Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

Dalam artian partai non parlemen atau yang tidak berhasil meraih kursi di DPRD Seluma tetap bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati.
“Jadi gabungan parpol non parlemen jika suara sah pemilu 2024 kemarin cukup 10 persen dari total suara sah pemilu di Kabupaten Seluma, maka mereka bisa mengusung satu paslon,” pungkas Ketua KPU.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan