Belum Disahkan, Dua Raperda Tunggu Fasilitasi Kemendagri

FOTOBERSAMA: Unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu berfoto bersama usai pengesahan dua Raperda, Jumat (23/8) malam -Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Jelang akhir masa jabatannya, DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan dua raperda yakni APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha untuk menjadi perda.

Terdapat dua raperda lagi yang belum disahkan yakni Raperda Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:DPO Pembacok Polisi Akhirnya Ditangkap, Dirikan Pondok Tuk Hidup di Kebun

Dua raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari fraksi Nasdem, Tantawi Dali mengatakan, dua raperda tersebut belum disetujui untuk dijadikan Perda karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Dua raperda ini masih belum disahkan karena menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri," kata Tantawi, Minggu (25/8).

Kedua Raperda tersebut ditargetkan selesai sebelum masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu berakhir 2 September 2024. Meskipun demikian, jika tidak tuntas maka akan dibahas oleh anggota DPRD periode selanjutnya.

BACA JUGA:Waspada! Ada 21 Titik Rawan Bencana di Kaur

BACA JUGA:Peredaran Upal Kian Marak, Belasan Pedagang Jadi Korban

"Raperda ini nanti akan kita bahas lagi," kata Tantawi. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, raperda yang disetujui akan dikirim Kemendagri untuk di register paling lambat tiga hari setelah perda tersebut disahkan.

Sementara itu, untuk Raperda yang belum disetujui, akan dibahas lagi dalam rapat paripurna selanjutnya.

"Perda yang telah disetujui segera dikirimkan untuk mendapatkan nomor register Perda sebelum penetapan dan pengundangan," kata Gubernur. (cia)

Tag
Share