Penyelidikan Kasus Serobot Lahan dan Pengerusakan yang Seret Pejabat di Bengkulu Selatan Dihentikan

GELAR: Polres Bengkulu Selatan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan SP3 LP tindak pidana pengerusakan yang menyeret oknum pejabat Pemda Bengkulu Selatan-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Setelah hampir satu tahun berproses di kepolisian. Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanam tumbuh yang menyeret pejabat eselon II Pemkab Bengkulu Selatan berinisial DR akhirnya dihentikan.

Alasan polisi tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke pengadilan karena pelapor dan terlapor sudah berdamai. Laporan Polisi (LP) di Polsek Kedurang Ilir sudah dicabut oleh pelapor.

BACA JUGA:Warga Simpang Minta Jembatan Desak Dibangun

BACA JUGA:11 ASN Lingkungan Pemkab Kaur Ajukan Permohonan Cerai

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara tersebut. Penerbitan SP3 dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. 

“Ya, LP pengerusakan di Polsek Kedurang diterbitkan SP3. Pelapor dan terlapor sudah berdamai, LP-nya juga sudah dicabut. Pertimbangan itulah yang memutuskan penyidik tidak melanjutkan perkara tersebut,” kata Kapolres.

BACA JUGA:Kaur Dapat Kuota PSR 150 Hektar

BACA JUGA:Ini Pengurus Baru Golkar Di Bawah Pimpinan Bahlil, Posisi Airlangga Belum Jelas

Dikatakan Kapolres, laporan tindak pidana pengrusakan merupakan delik aduan. Artinya, apabila hak atau kerugian yang dialami pelapor sudah dipulihkan.

Pelapor bersedia berdamai dengan pelaku atau terlapor. Serta pelapor bersedia mencabut laporan polisi, maka proses perkaranya dapat dihentikan.

BACA JUGA:Desak Tuntaskan Tapal Batas, Ratusan Warga Dirikan Tenda di Perbatasan

BACA JUGA:Dilema Pelantikan Kades Terpilih Kemang Manis, DPMD Masih Lakukan Kajian

“Mungkin hak-hak atau kerugian yang dialami pelapor sudah dipulihkan, sehingga sepakat berdamai dengan terlapor.

Dan pelapor bersedia mencabut laporan. Atas pertimbangan itu, maka perkaranya tidak mungkin dilanjutkan, maka diterbitkan SP3,” terang Kapolres.

BACA JUGA:Dua Bapaslon Pastikan Jadwal Daftar ke KPU Gusnan Pertama Disusul Reskan

BACA JUGA:Nofi: PDIP Belum Berikan Dukungan Pilkada Seluma, Kalau Ada Informasi Lain Itu Hoaks

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan