Dewan Ingatkan KPU Hati-hati Tetapkan Paslon Bupati-Wabup
Waka I DPRD Bengkulu Selatan, Holman, SE-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Holman, SE mengingatkan KPU Bengkulu Selatan hati-hati menetapkan pasangan calon (paslon) bupati-wabup yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilkada tahun 2024.
“KPU harus hati-hati dan teliti dalam menetapkan pasangan calon (paslon) bupati-wabup. Karena saya berpandangan pilkada nanti rentan ada gugatan,” kata Holman.
BACA JUGA:HGN 2024, PGRI Bengkulu Selatan Rencanakan Gelar Lomba Pantun
Salah satu alasan mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini berpandangan pilkada 2024 rawan gugatan adalah terkait persyaratan pencalonan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
Masing-masing pihak memiliki penafsiran sendiri terhadap beberapa pasal dalam PKPU tersebut.
“PKPU tentang pencalonan itu masih multitafsir. Itulah yang bisa menjadikan pilkada rawan gugatan. Pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan KPU bisa melayangkan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau lembaga peradilan lainnya,” ujar Holman.
BACA JUGA:Ternak Berkeliaran Seperti Tak Terkendali, Satpol PP Gelar Razia Ternak Serentak Jelang HUT RI
BACA JUGA:Rencana Perobohan View Tower Lapangan Merdeka Bengkulu Akan Dibahas
Holman menyebut, jika pilkada Bengkulu Selatan berujung gugatan, tentu hal itu akan berimbas ke banyak pihak. KPU Bengkulu Selatan selaku penyelenggara pilkada sangat diuji ke proposionalitas dalam pengambilan setiap keputusan.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon bupati-wabup dibuka 27-29 Agustus. Dan penetapan paslon yang memenuhi syarat dilakukan KPU pada 22 September. (yoh)