DPRD Provinsi Bengkulu Uji Publik Raperda Inisiatif Dewan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi-IST-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Penyusunan Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan pesantren masih dibahas. Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu ini telah memasuki tahap uji publik.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, setelah disahkan menjadi Perda, ada beberapa kewajiban pemerintah daerah (pemda) terhadap keberadaan ponpes.

BACA JUGA:Dewan Dukung Kapolres Bengkulu Selatan Berantas Warung Remang-remang

“Seperti pengalokasian anggaran bersumber dari APBD untuk ponpes. Hanya saja pada saat sudah menjadi Perda, tentu pengaturannya lebih eksplisit lagi,” kata Edwar.

Edwar mengatakan, selama ini pemerintah daerah telah berperan membantu ponpes. Namun melalui Raperda ini ketika ingin mendapatkan anggaran dari APBD, ponpes terlebih dahulu mengajukan usulan.

BACA JUGA:Dewan Minta Pemkab Seluma Segera Bongkar Warem Talang Durian

“Tapi ini kan persoalan teknis, dan tentunya bakal diatur lebih rinci lagi,” ujar Edwar.

Setelah dilakukan uji publik, Rapeda inisiatif tentang fasilitasi ponpes dibahas di tingkat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

“Selanjutnya akan kita bahas di tingkat komisi,” demikian Edwar. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan