Visi dan Misi Harus Selaras Dengan RPJPD
SOSIALISASI: KPU Provinsi Bengkulu mensosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2024-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Visi-misi dan program calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 harus terintegrasi dan selaras dengan rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Visi dan misi bakal calon kepala daerah ini masuk dalam materi sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Suhu Air Laut di Bengkulu Naik 6 Derajat Celcius
Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 membahas aturan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Untuk visi dan misi harus selaras dengan RPJPD, makanya kita hadirkan Bappeda yang mengetahui RPJPD di masing - masing daerah," kata Rusman.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Darurat Sajam, Pemuda Bunga Mas Ditusuk di Taman Merdeka
Rusman mengatakan, PKPU nomor 8 akan menjadi dasar hukum sekaligus pedoman penyelenggaraan Pilkada serentak oleh penyelenggara maupun peserta dan pemilih. Untuk itu, sosialisasi kepada masyarakat ini dirasa sangat penting.
"Kami percaya bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan membantu kami menjalankan tugas dengan lebih baik," kata Rusman.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Klinik Kesehatan Kedua di Kaur Mulai Dibangun
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 sangat penting khususnya menjelang pendaftaran pemilu 2024.
Selain itu, penting juga untuk memahami penyusunan visi, misi dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Hari Ini Anggota DPRD Bengkulu Selatan Terima Gaji Terakhir
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai syarat pencalonan dan persyaratan bagi calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota," kata Khairil. (cia)