Kejari Bengkulu Selatan Usut Dugaan Makelar Tanah di PT. ABS
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kejari Bengkulu Selatan turun gunung mengusut dugaan adanya makelar tanah dalam pembebasan lahan dan penerbitan izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS).
Hal itu dilakukan setelah Kejari menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam polemik perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Jumlah TPS di Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024 Berkurang
Jaksa pun telah melakukan langkah dengan memeriksa pihak-pihak terkait, serta melengkapi data dan keterangan.
“Memang betul ada laporan masyarakat soal itu (dugaan makelar tanah di PT ABS). Prosesnya masih puldata dan pulbaket," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH.
Pengacara warga pemilik lahan yang diklaim PT ABS, H. Rizal, S.H membeberkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT ABS.
BACA JUGA:Hanya ETLE Mobile, 106 Kendaraan Tertangkap Melanggar Aturan
Salah satunya dugaan pemalsuan dokumen. Ia menduga ada pihak yang membuat dokumen wilayah palsu demi memuluskan penerbitan izin lokasi PT ABS.
“Saya yakin ada pemalsuan dokumen. Karena wilayah yang sebenarnya berada di wilayah Kecamatan Ulu Manna tapi dibuat seolah-olah wilayah Kecamatan Pino Raya. Soalnya izin lokasi PT ABS berada di wilayah Pino Raya semua, tidak ada wilayah Ulu Manna,” kata Rizal.
Untuk memperkuat laporannya ke Kejari, Rizal menyatakan kalau dirinya telah menyerahkan semua alat bukti ke penyidik Pidsus.
Ia berharap dokumen itu bisa menjadi bahan penyidik untuk mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam penerbitan izin lokasi hingga adanya pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Padang Bakung Terancam Tenggelam, 30 di Antaranya Rusak Berat
“Semua alat bukti pendukung dalam laporan ini sudah diserahkan semua ke penyidik. Bahkan saya dan beberapa warga sudah dimintai keterangan penyidik. Saya sangat yakin persoalan ini diusut sampai tuntas. Karena ini persoalan makelar tanah yang merugikan masyarakat,” tukasnya. (yoh)