Korupsi Dana Umat, Pembuat Perda Zakat dan Eks Ketua Baznas Berakhir di Penjara
GIRING: Tersangka korupsi dana umat berinisial MAG alias Mu digiring Jaksa untuk ditahan di penjara setelah berkas penyidik dinyatakan P21, Selasa (22/7/2024)-GIO-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setelah tujuh bulan menyandang status tersangka kasus korupsi dana umat. Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan berinisial MAG alias Mu akhirnya dijebloskan ke penjara.
Tersangka korupsi dana umat tersebut ditahan Kejari Bengkulu Selatan pada Selasa (23/7) setelah berkas penyidik dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara, Polda Bengkulu Gelar Lomba Menembak
“Berkas perkara Tipikor dengan tersangka MAG sudah P21. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan tipikor Bengkulu untuk disidangkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH.
Selain mantan Ketua Baznas, Mu juga merupakan pembuat atau inisiator Perda tentang Zakat ketika dirinya menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2009-2014.
Perda Zakat yang diinisiasi Mu menjadi dasar hukum Baznas Bengkulu Selatan menarik potongan zakat 2,5 persen dari PNS Pemkab Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Imunisasi Polio Sasar 257 Ribu Anak di Bengkulu
Setelah tidak diberi amanah lagi menjadi wakil rakyat, Mu kemudian terpilih menjadi Ketua Baznas Bengkulu Selatan. Mu bersama Anggota Baznas lainnya dipercaya mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang bernilai miliaran rupiah.
Rupanya tugas itu tidak dijalankan dengan baik, Mu justru mengutamakan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.
Penyimpangan dana umat di Baznas tercium oleh Kejari Bengkulu Selatan. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan mantan bendahara Baznas bernama Siti Farida sebagai tersangka utama.
BACA JUGA:PKPU Pencalonan Pilkada Masih Diperdebatkan, Susman: Ada Lembaga Berwenang
Mu ikut terseret sebagai tersangka karena putusan majelis hakim terhadap Siti Farida memerintahkan penyidik mengembangkan perkara tersebut. Mu adalah pihak yang ikut bertanggungjawab dalam penyimpangan dana umat itu.
Meski turut menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara, Mu mendapat keringanan dibanding Siti Farida. Sebab Mu tidak diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Semua kerugian negara dibebankan kepada Siti Farida. Jaksa juga tidak menyita aset milik Mu seperti yang dilakukan kepada terpidana Siti Farida.