Disayangkan, Peran Perusahaan di Seluma Dalam Pengentasan RTLH Masih Nihil

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma Erlan Suadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma Erlan Suadi menyayangkan peran perusahaan dalam pengentasan RTLH yang masih nihil.

Padahal di Seluma banyak terdapat perusahaan besar. Serta bisa dimanfaatkan untuk membantu pengentasan RTLH.

BACA JUGA:Semester Pertama 2024, PAD Pajak Tembus Rp9,3 Miliar

Terutama melalui program Cooperate Social Responsibility (CSR) yang bisa digunakan untuk membantu pengentasan RTLH di desa penyangga yang ada di sekitar perusahaan. 

BACA JUGA:Bupati Berharap Optimalkan Delapan Fungsi Keluarga

"Pemerintah Daerah meminta agar peran perusahaan dalam rangka pengentasan RTLH ini bisa dimaksimalkan. Karena selama ini belum ada perusahaan yang melibatkan dirinya. Padahal di desa penyangga yang ada di sekitarnya pasti ada warga yang tinggal di rumah yang masuk kategori RTLH," tegas Erlan. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Ingatkan Ancaman Penyalahgunaan Samcodin

Erlan mengatakan beberapa perusahaan besar di Seluma seperti PT. Agri Andalas, PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS), PTPN VII Pring Baru serta PTPN VII Padang Pelawi seharusnya dapat ikut andil dalam penyelesaian masalah pengentasan RTLH di Seluma.

BACA JUGA:Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pria Beranting Diringkus Polisi

"Jika hanya mengandalkan APBN serta APBD, jelas masalah RTLH ini akan lama tuntasnya. Jadi semua pihak termasuk perusahaan besar di Kabupaten Seluma harus terlibat," harap Erlan.

BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Hadiri Adhyaksa Expo Sekaligus Peringatan HBA ke-64

Sebelumnya desa juga sudah diminta untuk terlibat dalam pengentasan RTLH. Namun kemudian pemerintah pusat membatasi anggaran untuk RTLH hanya boleh Rp 10 juta. Padahal pengentasan RTLH dibutuhkan anggaran Rp 17,5 juta per rumah. 

BACA JUGA:Lulus Seleksi, 14 Casis Bintara Dilepas ke SPN Bukit Kaba

"Tahun 2023 dan tahun 2022 lalu sudah ada beberapa desa yang melaksanakan program pengentasan RTLH ini. Namun kemudian tahun 2024 ini tidak bisa lagi. Karena plot anggarannya kurang," sambung Erlan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan