Pencabul Anak Kandung Dipenjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Bupati Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Dan Sukseskan Pilkada 2024
Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, sebab istrinya sedang pergi ke pasar. Tersangka merayu dan mengancam korban.
Setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada sang ibu. Kemudian tersangka dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA:Dishub Berharap Pelajar Manfaatkan Bus Sekolah
Dari pemeriksaan polisi terungkap kalau aksi tersangk sudah terjadi sejak tiga tahun atau sejak korban kelas 1 SMP sampai saat ini korban kelas 3 SMP. (yoh)