Jaksa Lidik Lahan Cagar Alam (CA) yang Dicaplok Perusahaan Besar
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Sementara itu Ahmad Ghufroni mengatakan kawasan CA pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dijelaskan Cagar Alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi atau dilestarikan.
BACA JUGA:Tetap Sama, Seluma Hanya Target Capaian PBB Tahun Ini Rp 1,8 Miliar
BACA JUGA:BBI Siapkan Bibit Lele dan Nila Unggul
Sehingga perkembangannya dapat berlangsung alami secara terus-menerus. Juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. (rwf)