Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pemuda Bengkulu Selatan Terancam Penjara 15 Tahun

LIMPAHKAN : Polisi melimpahkan tersangka kasus pencabulan ke Kejari BS-GIO/IST Polres BS/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Gegara memaksa pacarnya yang berusia 17 tahun berhubungan badan, seorang pemuda berinisial KSD (20), warga Jalan SDIT Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan segera diadili.

Berkas perkaranya telah dinyatakan P21 oleh puntut umum. Jumat (5/7) penyidik Polres Bengkulu Selatan melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Bengkulu Selatan. Selanjutnya tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Manna.

BACA JUGA:Mio J Tabrak Pot Bunga, Pelajar Asal Seginim Meninggal

“Berkas perkara pencabulan dengan tersangka KSD sudah P21. Tersangka beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya akan disidangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Pastikan Dua Wilayah Pedalaman Merdeka Sinyal

Pencabulan diduga dilakukan tersangka kepada korban terjadi pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 14.47 WIB, di rumah tersangka. Awalnya korban datang ke rumah tersangka diantar oleh salah seorang temannya. Tujuan korban datang ke rumah tersangka adalah untuk membantu beres-beres rumah.

BACA JUGA:15 Calon Penerima Beasiswa Sawit Melaju ke Tahap Wawancara

Soalnya saat itu orang tua tersangka sedang pergi ke Sumatra Utara. Saat korban tiba di rumahnya, tersangka langsung menyuruh masuk dan duduk di kasur ruang tamu depan TV. 

BACA JUGA:Jangan Nambah Libur, Masuk Sekolah Tanggal 8 Juli

Bukannya mulai beres-beres rumah, tersangka justru merayu korban untuk agar mau melakukan hubungan badan. Korban pun terkejut dan takut setelah pacarnya mengutarakan hal itu. Korban menolak karena takut hamil, sebab keduanya masih berstatus pacaran, belum menikah. 

BACA JUGA:El Nino Masih Mengancam, Petani Diimbau Segera Garap Sawah

Namun tersangka tetap menggoda korban. Tersangka mengaku siap bertanggungjawab jika korban hamil. Tersangka kemudian menyentuh tubuh korban dan membelai dengan lembut. Korban yang risih dengan sikap korban terus berusaha melawan. 

BACA JUGA:Jalan Nasional Berlubang, Sudah Banyak telan Korban

Namun tersangka terus memaksa korban untuk menuruti nafsunya. Akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban. Karena tidak terima atas prilaku sang pacar, korban melapor ke polisi. Kemudian pada Sabtu (11/5/2024) tersangka ditangkap polisi. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (yoh)

Tag
Share