Sebelum Dilantik, Dewan Wajib Sampaikan LHKPN

Komisione KPU Seluma, Hety Novitasari-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Seluruh calon anggota DPRD Seluma terpilih wajib menyampaikan bukti  laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPU Seluma. Laporan ini wajib disampaikan selambat lambatnya 21 hari sebelum pelantikan. 

Komisioner KPU Seluma Hety Novitasari mengatakan, penyampaian LHKPN tersebut merupakan syarat mutlak untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Seluma.

BACA JUGA:Pelayanan Publik Program Buji'an Dusun Mengusung Konsep One Day Service

"Jadi harus menjadi perhatian untuk calon anggota DPRD terpilih, kami minta agar segera menyampaikan bukti laporan LHKPN 21 hari jelang pelantikan pada Agustus mendatang," tegas  Hety Novitasari Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Bengkulu Selatan Gelar Lomba Joget Hingga Voli

Penyerahan bukti laporan LHKPN ini sudah diatur PKPU Nomor 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu, pasal 52 ayat 1 menjelaskan, sebelum pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.

BACA JUGA:Curah Hujan Masih Tinggi, Waspada Banjir

Jika tidak, maka KPU bisa tidak menyertakan nama caleg terpilih tersebut ke dalam daftar nama usulan yang akan dilantik.

"Ini sudah dijelaskan dalam PKPU Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 caleg terpilih harus menyerahkan LHKPN, jika tidak KPU akan mengenakan sanksi yakni tak bisa menyertakan nama caleg dalam daftar pelantikan nanti," tegasnya. 

BACA JUGA:Butuh Filtrasi Air Bersih

KPU akan menyurati Ketua partai agar menindaklanjuti peraturan yang mengharuskan caleg terpilih menyampaikan LHKPN.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Uji Emisi Mobil Dinas

Sedangkan untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan