Jangan Main-main, Ini Ciri Kamu Sudah Kecanduan Judi Online dan Cara Mengatasinya
Ilustrasi judi online-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
3. Sibukkan Diri Dengan Kegiatan Bermanfaat
Jika sudah pasang niat, hindari bahaya judi online bagi pelaku UMKM dengan ciptakan aktivitas bermanfaat secara rutin. Seperti melakukan kegiatan jual beli, melakukan stock of name (untuk bisnis kelontong), membuat bahan untuk di jual (produksi makanan), berolahraga, tidak begadang, sambil meminta bantuan orang terdekat untuk mengingatkan jika Sahabat Wirausaha tengah menjalani tahapan berhenti judi online, dan juga mengingatkan agar tidak melenceng dari komitmen.
BACA JUGA:Tangani ODGJ, Dinsos Bengkulu Selatan Terkendala Rumah Singgah
4. Pergi ke Psikolog
Percepat proses dengan melakukan terapi untuk mengubah perilaku negatif melalui pendekatan psikoterapi oleh psikolog yang berpengalaman. Artinya, berhenti total dari judi online lebih cepat dilakukan dengan bantuan orang terdekat dan kalangan ahli.
BACA JUGA:Silpa APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Rp68 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut uang transaksi judi online masyarakat Indonesia pada tahun 2023 telah mencapai Rp327 triliun.
Angka ini membesar secara signifikan sebanyak 213 persen dari total Rp104,41 triliun di tahun 2022. Statistik mencatat, transaksi judi online di Indonesia membengkak sebesar 8.136,77 persen dalam 5 tahun terakhir.
BACA JUGA:Bocah Perempuan Hilang Saat Main Dekat Rumah, Benarkah Ada “Pak Kuliak”?
Data yang sama turut mengungkap bahwa transaksi haram ini dilakukan oleh lebih dari 2,76 juta orang pengguna alias sekitar 10% dari total populasi Indonesia.
Mirisnya, sebanyak 2,19 juta orang tersebut berasal dari kelas penghasilan rendah dengan profil mahasiswa, pelajar, pegawai swasta, petani, buruh, hingga ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Dispar Buka Lomba Kerajinan Tangan Berbentuk Gurita
EDITOR: Suswadi AK