Cara Membagi Daging Kurban Menurit 4 Madzab yang Bisa Jadi Pedoman Umat Islam, Nomor 1 Paling Banyak Dipakai

Cara membagi daging kurban menurut islam-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Setiap hari raya Idul Adha jutaan umat islam di dunia menyembelih hewan kurban.

Kemudian daging hewan kurban tersebut dibagi  bagikan kepada umat islam yang lainnya.

Perintah berkurban kepada umat islam ini turun melalui nabi Ibrahim lewat mimpi.

Sejak peristiwa itu, setiap Hari raya Idul Adha umat islam yeng memiliki kemampuan akan berkurban.

BACA JUGA:Bolekah Menyimpan Daging Kurban Lebih Dari 3 Hari?, Ini Penjelasannya Menurut Para Ulama

Namun selama ini masih banyak umat islam yang bertanya tanya bagaimana cara pembagian daging hewan kurban.

Perlu di ketahui dulu jenis hewan kurban yang disembeluh, jika umat islam berkurban berdasarkan nazar, maka pemilik kurban tidak diperbolehkan menikmati daging hewan kurban tersebut.

Namun jika hewan kurban yang disembelih tidak berdasarkan nazar maka pemilik hewan kurban boleh menikmati daging hewan kurban itu.

BACA JUGA:Kesenian Kuda Kepang Mendapat Perhatian Bupati Seluma, Akan Dijadikan Event Tahunan

Ada 3 cara membagi daging hewan kurban menurut 4 madzab yang bisa menjadi referensi umat islam dalam membagi daging hewan kurban.

Pendapat pertama berasal dari kalangan Hanafi dan Hanbali. Menurut dua madzab ini daging hewan kurban sebaiknya dibagi menjadi 3 bagian.

Satu bagian untuk disedekahkan kepada fakir miskin, sepertiganya untuk pemilik kurban atau keluarganya, dan sepertiganya lagi untuk diberikan sebagai hadiah.

BACA JUGA:Beroperasi di Luar Jam Operasional Efektif, Satpol PP Beri Peringatan Pemilik Tempat Hiburan Malam

Pendapat kedua datang dari kalangan Syafi'i, yang merekomendasikan hampir keseluruhan daging kurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin.

Bagian untuk pemilik kurban atau orang yang berkurban dan keluarganya disarankan agar tidak melebihi kebutuhan sekadar mencicipi daging kurban itu sendiri, mengikuti sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Sedangkan pendapat ketiga dari kalangan Malikiyah, yang berpendapat bahwa pemilik hewan kurban memiliki hak penuh terhadap daging kurban yang dihasilkan, tanpa perlu membaginya secara resmi.

BACA JUGA:Desa Gedung Agung Kembangkan Peternakan Kambing Konsep Moderen, Patut Ditiru Desa Lain

Selama ini yang banyak digunakan oleh umat islam adalah pendapat pertama dan kedua.

Kebanyakan orang yang berkurban akan menyerahkan seutuhnya hewan kurbannya kepada panitia kurban di masjid saat sebelum disembelih.

Kemudian pembagian daging kurban juga diserahkan kepada panitia, biasanya daging kurban akan dibagi habis kepada masyarakat.

BACA JUGA:Desa Gedung Agung Kembangkan Peternakan Kambing Konsep Moderen, Patut Ditiru Desa Lain

Ada juga yang memberikan sepertiga daging hewan kurban kepada pemilik kurban, kemudian sisanya dibagi rata sampai habis kepada masyarakat. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan