Beroperasi di Luar Jam Operasional Efektif, Satpol PP Beri Peringatan Pemilik Tempat Hiburan Malam
DATANGI: Personel Satpol PP Bengkulu Selatan mendatangi sejumlah tempat hiburan malam dalam Operasi Trantibum, Minggu (16/6/2024) dini hari -Rezan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Selatan masih menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam operasional efektif.
Pada Operasi Trantibum yang dilaksanakan Minggu (16/6/2024) dini hari. Satpol PP Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan memberikan peringatan keras kepada pemilik tempat hiburan malam yang dinilai membandel.
BACA JUGA:Tidak Berubah Jadi Baik, Kades Suka Bandung Terancam Dipecat
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Erwin Muchsin, S.Sos menemukan dua tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Yaitu salah satu tepat hiburan malam di kawasan Pasar Manna dan di kawasan Padang Panjang Kota Manna.
Erwin mengatakan, kedua tempat hiburan karaoke tersebut kerap beroperasi di atas jam 00.00 WIB. Bahkan dalam operasi yang dilakukan, kerap ditemukan minuman keras (miras).
BACA JUGA:Gubernur Beri Pesan Khusus Kepada Jemaah Haji Bengkulu
Secara administrasi, Erwin menyebut hal tersebut melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (Trantibum).
"Pelaku usaha hiburan malam tersebut diberikan surat peringatan agar tidak melakukan kegiatan karaoke hingga larut malam karena melanggar aturan. Jika kedepan masih terulang, maka kami kenakan sanksi," tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Ajak Jemaah Untuk Berkurban
Dia juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang membuka tempat hiburan malam agar melengkapi perizinan, sebelum memulai operasional usaha. Tujuannya untuk mewujudkan Bengkulu Selatan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
"Sebelum membuka usaha, pastikan untuk melengkapi semua izin yang diperlukan. Jika tidak, maka usahanya kami anggap ilegal dan siap untuk diproses pidana," sambung Erwin.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimalkan Penanganan Terdampak Abrasi
BACA JUGA:Idul Adha, Jumlah Hewan Kurban di Provinsi Bengkulu Capai 11.531 Ekor
Namun, untuk tindakan pengamanan para pelaku usaha maupun pengunjung yang dinilai melanggar Perda. Dengan gamblang Erwin menyebut bahwa dalam operasi kali ini pihaknya belum berhasil mengamankan pelanggar Perda.