Tidak Berubah Jadi Baik, Kades Suka Bandung Terancam Dipecat

Kepala DPMD Bengkulu Selatan H. Herman Sunarya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis Bengkulu Selatan, Asiun terancam diberhentikan permanen dari jabatannya alias dipecat.

Meski telah diberi sanksi penonaktifan selama tiga bulan, Asiun dinilai tidak berubah menjadi baik. Amanahnya sebagai kades tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Bupati Gusnan Ajak Jemaah Untuk Berkurban

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimalkan Penanganan Terdampak Abrasi

“Berdasarkan informasi dari Plh Kades Suka Bandung dan warga desa setempat, Kades (Asiun) belum juga masuk kantor. Permasalahan lain di desa juga belum diselesaikan. Kalau memang tidak berubah, maka akan diberi sanksi pemecatan,” tegas Kepala DPMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, MH.

Dikatakan Herman, pemberhentian kades dapat dilakukan jika yang bersangkutan melanggar aturan. Salah satunya aturan disiplin. Hal itu diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.

BACA JUGA:Idul Adha, Jumlah Hewan Kurban di Provinsi Bengkulu Capai 11.531 Ekor

BACA JUGA:1.213 Ekor Hewan Kurban Disembelih di Seluma

“Awal bulan Juli ini kami bersama pihak terkait akan melakukan rapat menindaklanjuti status Kades Suka Bandung. Selama tiga bulan ini statusnya dinonaktifkan, tapai kalau tidak ada perubahan,

kemungkinan besar diberhentikan permanen,” sambung Herman. Untuk diketahui, Kades Suka Bandung Air Nipis terlibat beberapa persoalan di desa. Ia jarang masuk kantor.

BACA JUGA:Info Terbaru, Tes CASN Digelar September

BACA JUGA:Perburuan Perahu oleh Balon Bupati Makin Sengit, Siapa Dipilih?

Selain itu, Asiun diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kades. Ada aset milik desa yang dikuasai atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

Warga pun melakukan protes atas hal tersebut. Puncaknya beberapa bulan lalu warga melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes. Warga juga melaporkan persoalan itu ke Pemda dan aparat penegak hukum. (yoh)

Tag
Share