Disabilitas Harus Ikut Berperan Aktif Sukseskan Pilkada

BERSAMA: Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan foto bersama disabilitas-Rezan/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) mengajak seluruh penyandang disabilitas untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Sebagaimana diatur Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disabilitas memiliki hak yang sama dalam memilih dan dipilih.

BACA JUGA:Malam Ini, ADA Band Sambut Hangat Warga Bengkulu Selatan, Gratis!

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE mengatakan Bawslu berupaya untuk dapat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas pada Pilkada yang digelar pada 27 November 2024. 

“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu, guna memastikan hak disabilitas dalam pemilu mapun pilkada terpenuhi. Seperti mendorong kebijakan regulasi yang ramah disabilitas, memastikan penyandang disabilitas memiliki hak pilih," ujar Sahran.

BACA JUGA:Ciptakan Desa Maju, Dewan Dorong Pemdes Lakukan Hal Ini

Sahran menambahkan, Bawaslu akan merekomendasikan KPU untuk menyediakan alat bantu dan TPS yang ramah disabilitas.

Tidak hanya itu, para disabilitas akan selalu mendapatkan sosialisasi tentang prosedur pemilihan untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Desa Talang Padang Goro Kebersihan TPU

"Kita akan mendorong KPU Bengkulu Selatan soal aksesibilitas penyandang disabilitas di TPS, guna memberikan kemudahan akses bagi mereka,” katanya.

Sahran juga menjelaskan bahwa pada Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan soal aksesibilitas disabilitas.

BACA JUGA:249 Personel Gabungan Amankan Peluncuran Pilkada Kaur

Sehingga para penyandang disabilitas jangan khawatir saat datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya.

"Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas,” pungkasnya. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan