Belasan Kendaraan Ditilang, Wajib Bayar Pajak di Tempat

DIPERIKSA: Personel tim gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan -Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Penertiban pengendara kendaraan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, terus dilakukan. Hasilnya puluhan kendaran mati pajak diberikan tilang dan diwajibkan membayar pajak di tempat.
Tim gabungan UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Kaur dan Satlantas Polres Kaur menggelar razia kendaraan roda dua maupun empat di jalan lintas Kecamatan Kaur Selatan, tepatnya di depan kawasan sentra Kuliner.

BACA JUGA:HEBAT! Satu Pelajar SMA Seluma Wakili Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

“Hasil razia hari ini ada puluhan kendaraan yang terdiri dari 21 kendaran roda dua dan lima unit kendaran roda empat yang kita langsung suruh bayar (pajak) di mobil Samsat Keliling,” kata Kepala UPTD PPD Kaur H. Alex Sufikri SE.
Operasi kepatuhan pajak dilakukan sejak 20 Mei ini untuk memastikan kendaraan yang melintas di Kaur benar-benar patuh pajak. Kelengkapan berkendara, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) harus dimiliki.

BACA JUGA:Berdayakan Kaum Perempuan Dengan Ekonomi Produktif

Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat langsung diberikan sanksi tilang dan untuk yang mati pajak langsung untuk membayar di tempat.
Dimana kegiatan razia gabungan ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kaur agar patuh membayar pajak, khususnya pajak kendaraan mereka.

BACA JUGA:Kasus DBD di Bengkulu Selatan Semakin Tinggi, Hampir di Setiap Sudut Wilayah

“Banyak kendaraan di Kaur ini malas bayar pajak. Melalui kegiatan razia gabungan ini kita berharap masyarakat Kaur sadar untuk membayar wajib pajak kendaraan. Juga masyarakat kita minta agar memanfaatkan program pemutihan pajak,” harapnya.

BACA JUGA:Persempit Ruang Gerak Curnak, Polisi Intens Lakukan Patroli

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Sasi Raharto, SH menyampaikan, razia kendaraan ini difokuskan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan mati pajak.
Selain meningkatkan kesadaran warga taat pajak kendaraan, juga bertujuan meminimalisir terjadinya laka lantas di wilayah hukum Polres Kaur.

BACA JUGA:Langganan Longsor, Perbatasan Manna-Sumsel Butuh Pemasangan Bronjong

“Razia seperti ini terus kita lakukan, kita juga menghimbau kepada pengendara agar melengkapi perlengkapan saat berkendara, termasuk membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tutupnya.

BACA JUGA:585 PPS di Kaur Dituntut Kerja Ekstra

(jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan