Datangi Bengkel Motor, Polisi Sampaikan Imbauan Tentang Berita Hoaks

IMBAU: Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Manna menyampaikan imbauan kepada masyarakat saat sambang ke salah satu bengkel motor di Desa Terulung Kecamatan Manna-Sugio Aza Putra-Humas Polres Bengkulu Selatan

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Anggota Polres Bengkulu Selatan terus turun ke tengah masyarakat untuk menyampaikan pesan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Manna menyambangi bengkel motor di Desa Terulung Kecamatan Manna. Dalam kegiatan itu, disampaikan beberapa imbauan, salah satunya terkait berita hoaks.

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Berharap OPD Optimalkan Realisasi Capaian PAD

“Dalam kegiatan sambang, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan agar masyarakat waspada terhadap penyebaran berita hoaks. Jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang banyak beredar di media sosial. Pastikan dulu kebenarannya,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Tanggulangi Sampah, DLHK Bengkulu Selatan Belajar ke Cilegon

Dikatakan Sarmadi, berita hoaks yang banyak bertebaran di media sosial rentan diterima mentah-mentah oleh masyarakat tanpa mengecek fakta.
Hal itu tentu saja rentan menimbulkan konflik dan perpecahan. Sebab berita hoaks yang banyak beredar berisi hasutan dan ujaran kebencian.

BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Terima Kompensasi Dari PLN

“Makanya kami sampaikan imbauan ini ke semua lapisan masyarakat. Tujuannya agar masyarakat cerdas dalam menerima informasi. Soalnya teknologi semakin canggih, menyetuh semua kalangan masyarakat. Kalau tidak cerdas, tentu akan sangat mudah terjadi perpecahan ditengah masyarakat,” ujar Sarmadi.

BACA JUGA:Ngaku Sakit, Mantan Ketua Baznas Minta Tidak Ditahan Jaksa

Dalam kegiatan itu, polisi juga mengimbau masyarakat akan bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sembarangan menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. Juga jangan membuat postingan yang menyerang atau merugikan seseorang atau lembaga.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi BTT, Mantan Kepala dan Kabid BPBD Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 4 Bulan

(yoh)

Tag
Share