Ngaku Sakit, Mantan Ketua Baznas Minta Tidak Ditahan Jaksa

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan berinisial MAG alias Mu yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun 2019-2020 meminta dirinya tidak dilakukan penahanan.

Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Mu karena permintaan istri Mu yang mengirim surat ke Kejari Bengkulu Selatan yang berisi permintaan agar suaminya tidak dijebloskan ke sel penjara.

BACA JUGA:Oknum Guru Rundung Peserta Didik Resmi Dimutasi, Novianto: Ini Yang Terakhir!

Alasannya, Mu menderita sakit yang perlu mendapat perawatan rutin. Jika Mu berada di sel tahanan, pihak keluarga tidak bisa merawat dan khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Tersangka kasus korupsi dana ZIS Baznas berinisial Mu memang belum ditahan. Kami juga menerima surat dari istri tersangka soal permohonan tidak dilakukan penahanan, soalnya tersangka ini menderita sakit,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi BTT, Mantan Kepala dan Kabid BPBD Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Dikatakan Kasi Intel, proses pemberkasan perkara tersebut terus berjalan. Pekan lalu penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan memanggil saksi untuk dimintai keterangan lanjutan.

Hal itu bertujuan untuk melengkapi keterangan dalam berita acara perkara yang belum lengkap.

“Perkara Baznas ini terus berjalan, penyidik masih melengkapi beberapa keterangan yang masih kurang. Kalau berkasnya sudah lengkap, tentu segera dilakukan serah terima dan dilimpahkan ke pengadilan,” teransg Kasi Intel.

BACA JUGA:Polisi Masih Buru Pemasok Ganja

BACA JUGA:Beri Informasi Keberadaan DPO Mantan Ketua PP, Polisi Siapkan Hadiah Rp 5 Juta

Sekedar mengingatkan, Mu ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Selatan pada awal Desember 2023 lalu.

Mu ikut terlibat dalam penyimpangan dana umat yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar ini.

Tersangka utama dalam perkara ini yakni mantan Bendahara Baznas, Siti Farida telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu. (yoh) 

Tag
Share