Gasak Mobil Suzuki Futura di Seluma, 2 Warga Benteng Dibekuk Polisi
BEKUK: Dua warga Benteng dibekuk Polres Seluma dalam kasus dugaan pencurian mobil-Ahmad Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kedapatan menggasak mobil Suzuki Futura bernomor polisi BD 9069 PA milik korban Nopi Angga warga Desa Talang Sali. AZ (65) warga Kelurahan Sungailis Kecamatan Kalidoni serta Yu (33) warga Desa Margomulyo Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), dibekuk aparat Polres Seluma.
BACA JUGA:215 Peserta Ikut Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Seluma
Keduanya ditangkap di kediaman Yu bersama barang bukti mobil curian yang sudah dimodifikasi.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo saat menggelar jumpa pers mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Angin Segar Terpa Petani Sawit, Minggu Depan Harga CPO Diprediksi Naik, Harga TBS Ikut Melejit
“Kedua tersangka saat ini sudah kami tangkap dan kami tahan. Mereka kami tangkap di Kecamatan Pondok Kubang,” tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu kasus pencurian itu terjadi pada 23 April 2024. Kedua tersangka berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pondok Kubang menuju Provinsi Lampung mengendarai mobil Daihatsu Xenia milik salah satu tersangka.
Kemudian sekitar pukul 03.15 WIB, saat di perjalanan tepatnya di Desa Talang Sali, kedua tersangka melihat mobil milik korban yang sedang terparkir di pinggir jalan raya.
Kedua tersangka berhenti dengan jarak 30 meter dari mobil milik korban tersebut untuk melihat situasi di lokasi kejadian. Setelah dirasa aman, kedua tersangka kemudian mencuri mobil korban.
BACA JUGA:Baru Kenal, Warga Mentawai Ini Larikan Motor Temannya di Salon
(rwf)