Peraturan Menteri Pertanian Terbaru, Mekanisme Berupah, Ini Petani Seperti Ini Yang Berhak Dapat
PUPUK: Pupuk bersubsidi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - Pertauran Menteri Pertanian tentang tata cara penetapan alokasi dan harga pupuk bersubsidi terbaru sudah diterbitkan.
Permentan Nomor 1 Tahun 2024 ini ini merupakan revisi Permentan nomor 10 tahun 2022.
Dengan keluarnya peraturan terbaru ini mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sedikit berubah, tujuannya untuk memaksimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada masyarakat.
Tahun ini menteri pertanian mengusulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
BACA JUGA:Ribuan Pasang Mata Saksikan Konser Jamrud di Bengkulu, Semangat Menyambut Pilkada Serentak 2024
Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.
Sedangkan, pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Pada musim tanam kedua ini diharapkan petani dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
BACA JUGA:Benih Padi Jadi Primadona tahun 2024, Tahan Hama dan Penyakit, Hasil Melimpah, Cocok Disemua Jenis Lahan
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Amran menambahkan, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi tiap 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.
Dengan adanya peraturan terbaru ini diharapkan permasalahan pupuk bersubsidi di Indonesia bisa teratasi.
BACA JUGA:Mengupas Keunikan dan Keindahan Pulau Enggano, Pulau Terluar Bengkulu Yang Layak Disebut Kepingan Surga
Petani yang selama ini kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi akan lebih mudah mendapatkannya.
Kemudian kemungkinan pupuk bersubsidi mengalir ke pihak pihak yang tidak berhak mendapatkan semakin sempit. (**)