Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma, Jaksa Koordinasi Dengan Tim Ahli
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/5b5d6e9fc6109446f13889483c300a2b.jpg)
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, jaksa Kejari Seluma koordinasi dengan tim ahli untuk menghitung kerugian Negara atas kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 lalu.
Jika dalam penghitungan nantinya ditemukan ada indikasi kerugian Negara maka Kejari Seluma akan menetapkan tersangka.
BACA JUGA:NTP Bulan April Naik 4,28 Persen
BACA JUGA:Alsintan Wajib Dimanfaatkan untuk Kepentingan Petani
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai hal itu. "Kami saat ini masih berkoordinasi dengan tim ahli.
Untuk menghitung kerugian negara pada proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi, setelah itu barulah kami lakukan penetapan tersangka," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Kades Dusun Baru Ancam Berhentikan Sekdes dan 4 Perangkat
Dijelaskannya penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh tim ahli yang memiliki sertifikasi. Sehingga nantinya besaran kerugian negara, tepat dan sesuai dengan nilai objek di lapangan.
"Jika nilai kerugian Negara telah kami dapatkan, barulah kami akan masuk ke tahap selanjutnya. Kami akan gelar perkara," ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Ditutup, 167 Pendaftar Bersaing Rebut 75 Kursi PPK
Sementara itu untuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh Jaksa Kejari Seluma. Sebelumnya mantan Bupati Seluma Murman Efendi juga telah dipanggil kembali bersama mantan Sekda Mulkan Tajudin.
Namun satu saksi akan dilakukan penjadwalan ulang, yakni mantan Hakim adhock Toton yang juga mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 yang belum memenuhi panggilan. Termasuk juga mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin.
BACA JUGA:Timsel Tetapkan Tiga Besar Calon Eselon II Pemprov, Ini Nama-namanya
"Untuk saksi yang belum hadir akan kami jadwalkan pemanggilan ulang. Termasuk untuk pemeriksaan mantan Ketua DPRD Seluma Hj Rosnaini Abidin," tegasnya. Seperti diketahui tahun 2008 lalu, Pemkab Seluma melakukan proses tukar guling lahan seluas 19 hektar.