DPRD Sahkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan

PERDA: DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Perda.

Raperda ini telah mendapatkan persetujuan dari delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Sampaikan Raperda Inisiatif Dewan

"Mengesahkan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggara Perpustakaan yang sudah diambil kata sepakat dari seluruh fraksi," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah.

Samsu mengatakan, dua Raperda tersebut sudah dibahas secara intensif oleh Komisi bersama mitra OPD. Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan nantinya menjadi media peningkatan kinerja.

Samsu juga mengucapkan terima kasih selaku Unsur Pimpinan Dewan, kepada seluruh pihak terkait yang telah terlibat dalam pembahasan Perda ini.

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Segera Dibuka, Berapa Gajinya?

"(Terima kasih) atas berbagai masukan, saran serta rekomendasi-rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, selama proses pembahasan dan usulan  Raperda tersebut," sambung Samsu.

Kepala Dinas Perpusnas dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi berharap kedua regulasi yang ada dapat memaksimalkan kinerja pelayanan dan kebijakan pada bidang perpustakaan dan kearsipan di wilayah Bengkulu.

"Harapan kita Perda ini dapat memaksimalkan pelaksanaan perpustakaan dan kearsipan," kata Meri Sasdi.

Ia menambahkan, jika kedua Perda telah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pihaknya akan mensosialisasikan regulasi yang ada ke kabupaten/kota. Sehingga keberadaan regulasi tersebut benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Ajukan Segera! Juni, 1.118 Unit Alsintan Bantuan Akan Dibagikan

"Ini akan kita lakukan dalam rangka peningkatan indeks literasi tentang perpustakaan dan kearsipan agar lebih baik lagi di Provinsi Bengkulu. Sehingga berkolerasi dengan kemajuan Provinsi Bengkulu," ujar Meri Sasdi.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyebut Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan merupakan regulasi yang penting bagi Provinsi Bengkulu dalam menata sistem penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan yang lebih baik.

Tag
Share