DPRD Provinsi Bengkulu Sampaikan Raperda Inisiatif Dewan
RAPERDA: Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan raperda inisiatif-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Perlindungan, Penghormatan Penyandang Disabilitas.
Raperda ini menjadi langkah nyata dalam implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Segera Dibuka, Berapa Gajinya?
yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas yang diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah.
"Dengan adanya Raperda ini diharapkan keseluruhan perencanaan pembangunan baik dari pemerintah maupun sektor swasta dapat memberikan perlindungan, pelayanan, terhadap penyandang disabilitas," kata Usin.
BACA JUGA:Ajukan Segera! Juni, 1.118 Unit Alsintan Bantuan Akan Dibagikan
BACA JUGA:Lagi, Terdakwa Kasus BTT Kembalikan KN Rp 149 Juta
Disampaikan Usin, DPRD Provinsi Bengkulu juga mengharapkan partisipasi aktif dari organisasi dan individu penggerak, pendamping, serta stakeholder swasta dalam pembahasan materi Raperda ini baik dari segi formalitas maupun substansi.
Agar dapat diimplementasikan secara efektif dalam pembangunan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Bengkulu.
Usin menegaskan bahwa dengan lahirnya Raperda ini, DPRD Provinsi Bengkulu telah membuktikan bahwa salah satu wujud dari kewenangannya adalah melahirkan regulasi dalam bentuk legislasi (peraturan daerah) yang memberikan manfaat signifikan, khususnya bagi penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Listrik Sering Padam, Ternyata Ini Sebabnya!
"Semoga Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu," ujarnya. (advertorial)