Sempat Mogok Kerja, Bupati "Warning" Dokter dan Manajemen RSUD HD Manna

RAPAT: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi didampingi Sekda Sukarni saat mengumpulkan para dokter dan manajemen RSUD HD Manna-WAWAN/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Masuk kerja hari pertama pasca libur panjang dan cuti lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah beberapa hari lalu, masyarakat sempat mengeluhkan pelayanan yang ada di RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna.

Hal itu lantaran mogoknya para dokter yang belum memberikan pelayanan medis. Akibatnya pelayanan yang ada di RSUD HD Manna sempat terganggu. Para pasien yang ingin berobat disana tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.

BACA JUGA:Jangan Jumawa, Lima Poin Ini Bisa Hentikan Sertifikasi Guru

Menyikapi hal tersebut, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengaku telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan RSUD HD Manna tersebut.

Bahkan manajemen RSUD HD Manna dan para dokter telah dipanggil langsung Bupati untuk mencarikan solusi permasalahannya.

BACA JUGA:Tidak Dapat Tiket Pesawat, Peserta Seleksi JPT Gagal Ikuti Assessment

Bupati menerangkan, tindakan yang dilakukan oleh para dokter yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat melakukan mogok kerja itu sangat tidak patut dilakukan.

Sebab, Gusnan menilai jika mereka mogok kerja alias tidak masuk kantor di saat sudah jam kerja aktif pasca libur dan cuti labaran, konsekuensi sangat berat bagi mereka itu sendiri. Karena bisa dikenakan sanksi disiplin ASN.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Sinergisitas Penanganan Sosial di Bengkulu

"Seharusnya itu tidak sampai terjadi. Karena konsekuensi sangat besar bagi mereka. ASN mogok kerja artinya mereka tidak ngantor," kata Gusnan.

Ditegaskan Gusnan, jika ada ASN yang tidak masuk kerja hingga tiga hari, maka mereka bisa diberikan teguran tertulis oleh atasan.

Bahkan ancaman terbesar yakni jika ASN tidak masuk kerja sampai 28 hari lebih. Maka yang bersangkutan bisa langsung dipecat alias diberhentikan dari status ASN sebagaimana ketentuan PP nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS/ASN.

BACA JUGA:Peredaran Setengah Kg Sabu di Bengkulu Digagalkan, Dikendalikan Bandar Dari Luar

“Kalau tidak ngantor tiga hari itu dapat teguran tertulis. Kalau sampai 28 hari lebih, maka bisa dipecat. Kan merugikan mereka itu sendiri kalau mereka mogok," tegas Gusnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan