MK Minta 3 Paslon Capres dan Cawapres Hadir Saat Sidang Putusan Perkara PHPU, Undangan Sudah Dikirim

Mahkamah Konstitusi-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) MEMINTA 3 pasang calon presiden dan calon wakil presiden hadir saat sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Senin, 22 April.

MK sudah mengirimkan surat undangan kepada 3 pasangan calon (paslon). Jurubicara MK Fajar Laksono mengatakan, jadwal sidang pengucapan putusan akan digelar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Tikam Teman Sendiri, Pria Ini Diciduk Polisi

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2," ujar Fajar.

Dia menjelaskan, sidang pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak dipisah, meskipun terdapat dua perkara yang berbeda permohonannya.

Fajar mengukapkan, PHPU yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan dibacakan dalam ruangan yang sama.

BACA JUGA:Tidak Dapat Tiket Pesawat, Peserta Seleksi JPT Gagal Ikuti Assessment

BACA JUGA:Peredaran Setengah Kg Sabu di Bengkulu Digagalkan, Dikendalikan Bandar Dari Luar

Sehingga, momen pembacaan putusan untuk dua permohonan perkara dua paslon tersebut akan digilir.

"(Surat) panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," sambungnya. Dia menambahkan, pembacaan putusan dilakukan di gedung yang sama dalam satu majelis yang sama. Diharapkan agar pihak yang sudah diundang agar bisa hadir.

BACA JUGA:“Ratu Samcodin” (Tidak) Kapok, Bebas Dari Penjara, Diringkus Lagi

Putusan perkara PKPU presiden dan wakil presiden 2024 ini sudah ditunggu oleh banyak pihak. Terutama masyarakat Indonesia yang ingin mendapat kejelasan tentang hasil pemilu yang sudah dilaksanakan. Masyarakat percaya MK bisa memutus perkara ini dengan adil. (**)

Tag
Share