Lakukan Pelanggaran Amoral, Ketua BPD Gindo Suli (Tak) Disanksi?

Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan H Herman Sunarya, MH.: Lakukan Pelanggaran Amoral Ketua BPD Gindo Suli (Tak) Disanksi?-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Sebanyak 138 TKD Terima Perpanjangan SK, Gusnan: TKD Harus Berikan Pelayanan Maksimal di Desa!

Musyawarah tersebut turut dihadiri Kades Pagar Alam, Kades Manau Sembilan 1, dan Kades Manau Sembilan 2 Kabupaten Kaur. Serta unsur Tripika Kecamatan Bunga Mas.

Ada tiga poin kesepakatan dalam musyawarah tersebut, yang pertama Ketua BPD Gindo Suli, Ru sepakat memberikan uang denda sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA:Persiapan HUT Kabupaten Kaur Terus Dimatangkan

BACA JUGA:Sebakas Bakal Jadi Hutan Adat, Masyarakat Boleh Kelola, Tapi....

Yang kedua, Ketua BPD Gindo Suli, Ru mengaku tidak terbebani dengan permintaan uang denda dari pihak yang mewakili Fi, wanita selingkuhannya itu.

Dan poin ketiga, kedua belah pihak tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dan sudah diselesaikan di Desa Gindo Suli dengan cara musyawarah kedua belah pihak. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan