Konflik Perkebunan Plasma Masih Berlanjut, Pemkab Kaur Surati Kementan
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kaur Kastilon Sirad, S.Sos : Konflik Perkebunan Plasma Masih Berlanjut Pemkab Kaur Surati Kementan -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Polemik antara petani plasma dan pihak perkebunan kelapa sawit PT Kuala Gunung Sejatra (KGS) atau sebelumnya bernama PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) belum juga selesai.
Hal itu membuat Pemkab Kaur memutuskan untuk menyurati Kementerian Pertanian (Kementan). Walaupun sudah beberapa kali digelar pertemuan dan para petani juga sudah beberapa kali menggelar aksi demonstrasi namun belum juga ketemu kata sepakat antara kedua belah pihak.
BACA JUGA:Pemprov Mulai Pembangunan Auning Zona I
BACA JUGA:Tiga Nama Diajukan Dampingi Teddy Rahman Pada Pilkada Seluma
Untuk mencari jalan terbaik penyelesaian polemik ini, Pemkab Kaur bersurat ke Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan). Pemkab Kaur berharap Dirjen Perkebunan bisa memberikan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Salah satu upaya kita yakni menyurati Kementan agar dapat memberikan solusi terkait hal ini, tentu dalam hal ini kita tidak memihak kepada salah satu sisi," kata Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kaur Kastilon Sirad, S.Sos kepada Rasel.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Belanja Operasional Seluma, Diduga Ada SPj Fiktif
BACA JUGA:96 Calon Paskibraka Kaur Dipastikan Tersingkir, Pengumuman Masih Menunggu
Dikatakan Kastilon, Pemkab Kaur sudah memediasi kedua belah pihak, namun tak kunjung ada penyelesaian. Bahkan persoalan itu terus meluas dan beberapa waktu lalu sempat terjadi pemblokiran jalan oleh petani plasma yang tergabung dalam Koprasi Graha Mitra Selaras (GMS) yang seharunya menjadi partner PT KGS.
"Pertemuan sudah kita gelar bahkan sampai ke Provinsi Bengkulu, namun tak juga ada penyelesaian hingga saat ini," tegas Kastilon.
BACA JUGA:Sebanyak 138 TKD Terima Perpanjangan SK, Gusnan: TKD Harus Berikan Pelayanan Maksimal di Desa!
Sebagai mana diketahui polemik ini terjadi lantaran petani plasma menyebut pihak PT KGS tidak membayarkan bagi hasil perkebunan plasma sesuai kesepakatan awal.
Bahkan pihak perusahaan disebut menunggak pembayaran cicilan pada Bank Raya yang menjadi debitur dari perkebunan petani plasma di Kaur.