PERHATIAN! Para Suami Jangan Asal Poligami, Bisa Dipenjara

Edukasi Hukum dari ES dan Partners Law Office terkait poligami-istimewa-Tiktok ES & Partners Law Order

Agar dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka poligami tersebut harus memenuhi syarat poligami sebagai berikut:
1. Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
2. Ada persetujuan dari istri/istri-istri,[4] dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
a. istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian
b. tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau
c. karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
3. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
4. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.

BACA JUGA:Tebat Niniak Direvitalitasi, Sumber Irigasi dan Spot Wisata

Editor: Suswadi AK

Tag
Share