Soal Lahan Eks HGU Sahabudin, Masih Diteliti BPN Seluma

TANYAKAN: Warga Kecamatan Sukaraja mendatangi BPN Seluma menanyakan perihal eksekusi lahan eks Sahabudin seluas 65 hektar di Desa Jenggalu-Istimewa/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Mursidno, mengaku sudah menerima permintaan eksekusi lahan dari Pemkab Seluma atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik Sahabudin di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja seluas 65 hektar.

Namun BPN Seluma masih meneliti permasalahan HGU yang terbengkalai ini. Hal itu akan melibatkan tim gabungan dari Pemkab Seluma dan Polri.

BACA JUGA:Jaksa Kembali Agendakan Pemeriksaan Mantan Bupati Seluma

"Kami sudah membalas surat dari Pemkab Seluma terkait masalah HGU ini. Dalam waktu dekat akan dilakukan penelitian bersama dengan Pemkab Seluma dan aparat kepolisian," ujar Mursidno.

BPN perlu meneliti lebih lanjut untuk memastikan lahan eks HGU tersebut benar sudah dikuasai masyarakat atau tidak. Karena sesuai PP nomor 18 tahun 2021, eks pemegang HGU masih mempunyai hak prioritas untuk mengelola lahan.

BACA JUGA:Tebat Niniak Direvitalitasi, Sumber Irigasi dan Spot Wisata

"Makanya kami harus meneliti dan turun ke lapangan, soal luasan lahannya. Berapa yang dikuasai masyarakat, dan berapa yang dikuasai eks pemegang HGU. Karena pemegang eks HGU masih mempunyai hak prioritas untuk mengelola," sambung Mursidno. 

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2024 Selesai, Pasukan Ditarik ke Markas

Terkait eksekusi, Mursidno mengatakan BPN tidak mempunyai hak untuk melakukan eksekusi. Namun BPN Seluma akan berkoordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tais dan aparat penegak hukum (APH) termasuk Pemkab Seluma untuk pelaksanaan eksekusi atau pengosongan lahan agar berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:Program Bekundang Sehat Tetap Berlanjut

"Untuk eksekusi nanti itu jelas hak penegak hukum. Kami hanya dapat berkoordinasi apakah bisa dilakukan eksekusi atau apa yang harus dilakukan," tutup Mursidno. (rwf)

Tag
Share