Nelayan Di Kaur Disarankan Kantongi NIB
Sekretaris Dinas Perikanan Kaur Robi Antomi S.Pi M.Si-Julianto/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Salah satu bentuk komitmen Pemkab Kaur dalam membantu nelayan, yakni memfasilitasi para nelayan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Terkait hal itu Dinas Perikanan Kaur menyarankan agar nelayan yang belum mengantongi NIB dapat secepatnya melakukan pengurusan.
BACA JUGA:Sampah Menumpuk Di Pantai Laguna, Retribusi 10 Ribu Dipertanyakan
"Sudah banyak nelayan yang diterbitkan NIB gratis berkat bimbingan dari sejumlah penyuluh perikanan bersama kordinator penyuluh jadi kita berharap yang belum dapat secepatnya," ujar Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman SP melalui Sekretaris Robi Antomi, S.Pi, M.Si.
Sebelumnya penyuluh Perikanan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) satminkal Palembang telah melakukan sosialiasi dan pembinaan terkait online single submission (OSS) kepada beberapa nelayan dan pengolah ikan di Kaur beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Moment Mudik dan Libur Lebaran Berdampak Positif Terhadap Industri Pariwisata
Kemudian para nelayan dan pengelola perikanan itu diregistrasikan di aplikasi OSS mereka dari nelayan sejumlah pelabuhan di hasilnya cukup segintifikan saat ini ratusan nelayan sudah kantongi NIB.
"NIB ini manfaatnya sangat banyak, salah satunya sebagai syarat mendapatkan kucuran dan atau bantuan dari pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA:Target Pajak Sarang Walet Diturunkan, Hanya Rp 10 Juta Setahun
Ia berharap keberadaan penyuluh dapat senantiasa dirasakan oleh masyarakat terutama nelayan kecil. Pihaknya memberikan apresiasi kepada penyuluh telah membimbing dan membantu memfasilitasi pelaku usaha perikanan dalam mendapatkan NIB. Kedepan diharapkan nelayan juga dapat mandiri atau berkonsultasi untuk dapat meregistrasi Hinga mendapatkan NIB.
BACA JUGA:Kembangkan Mutu Mahasiswa, Akbid Manna Bakal Gandeng PTLN
"Dengan mengantongi NIB maka legalitas usaha jelas tentu ini sangat bermanfaat baik dalam hal jual beli ikan atau nelayan dalam menangkap hasil perikanan. NIB juga bisa dipergunakan untuk sejumlah keperluan," tutupnya. (jul)