Lebaran, Seluruh Objek Wisata di Kaur Dimonitor Saber Pungli, Ada Pungli Langsuing Ditindak

Ilustrasi pungli-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Menghindari aksi adanya pungutan liar (Pungli) pada saat idul Fitri tahun ini, sejumlah tempat wisata saat libur akan dipantau Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kaur.

Ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi pengunjung selama berlibur di Kabupaten Kaur.

Jika masih juga terjadi praktik pungli di lokasi wisata, maka oknum pelakunya akan ditindak.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Salat Ied di Lapangan Sekundang

"Seluruh objek wisata akan diawasi. Dengan begitu, harapan tidak ada terjadi Pungli di sejumlah objek wisata yang ada di Kaur," kata Ketua Saber Pungli Kaur yang juga Wakapolres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi, S.IK, SH, usai memimpin rapat beberapa hari lalu.

Dikatakan, pengawasan dilakukan untuk menghindari citra buruk pariwisata Kaur.

Jangan sampai, praktik-praktik kecurangan itu muncul.

Dengan pengawasan yang dilakukan, maka diharapkan tidak ada hal-hal yang bertentangan  dengan hukum terjadi.

BACA JUGA:Cegah Kemacetan Lalu Lintas Malam Takbiran, Polisi Tutup Persimpangan

Harapan seluruh pengelola objek wisata di Kabupaten Kaur tidak melakukan penarikan  retribusi yang bertentangan dengan aturan.

"Yang melakukan pungli tentu kita tindak baik itu parkir atau tempat masuk objek wisata apapun dalihnya," tegasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kaur Dihan Bastari, M.Pd mengatakan, sebagai pihak penerima pajak pengelolaan tempat wisata yang telah terdaftar secara resmi di wilayah Kaur.

Ada dua jenis pajak tempat parkir yang diatur dalam Perda dan Perbup, yakni pajak retribusi dengan besaran untuk kendaraan roda dua (R2) Rp 2.000, R3 Rp. 3.000, R4 Rp. 4.000  dan R6, Rp. 5.000. Serta tarif parkir tempat khusus.

BACA JUGA:Pemudik Wajib Tahu, Ini 3 Jalur Lintas Sumatera, Lintas Barat Paling Menarik, Bisa Mampir Ke Pantai

"Sesuai dengan aturan yang ada, maka seluruh pengelola wisata tidak boleh melakukan penarikan retribusi melebihi ketentuan,” tutupnya. (jul)

Tag
Share