Miliki Sabu-sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap
Satu tersangka kepemilikan narkoba ditangkap polisi: Miliki Sabu-sabu Warga Kota Bengkulu Ditangkap-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - SUKARAJA, Jajaran Polres Seluma berhasil membekuk satu tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu berinisial Mr (27) warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Tersangka Mr dibekuk tim Sat Res Narkoba Polres Seluma di gang perumahan Green View Kecamatan Sukaraja pada 15 Maret lalu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu paket sabu-sabu.
BACA JUGA:Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras dan Tuak Disita Polisi
BACA JUGA:Curi Besi Milik PT. SSL, Dua Warga Seluma Ditangkap
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insani mengatakan penangkapan itu berawal saat personel Sat Res Narkoba mendapatkan informasi di Kecamatan Sukaraja ada penyalahgunaan narkotika.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Sukaraja. "Dari hasil penyelidikan, akhirnya tim Opsnal menangkap satu orang tersangka.
BACA JUGA:SK Pemberhentian Kades Dusun Baru, Tunggu RDP II DPRD Seluma
BACA JUGA:Siswi SMP Hamil 3 Bulan, Siswa SMA di Kaur Diamankan Polisi
Tersangka ditangkap saat sedang mengambil sesuatu barang, tepatnya di bawah tiang listrik di dalam gang perumahan Green View Kelurahan Babatan. Kemudian saat digeledah, barang tersebut ternyata sabu-sabu," beber Wakapolres.
Paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dimasukkan ke dalam plastik clip bening list merah yang dimasukan ke dalam pipet plastik warna kuning. Serta dibungkus dengan kertas warna putih yang dimasukan dalam kotak rokok merk sampoerna.
BACA JUGA:Sempat Lumpuh 3 Jam, Akses Manna - Pagar Alam Kembali Lancar, BPBD Ingatkan Potensi Longsor Susulan
"Tersangka melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 ribu paling banyak Rp 8 miliar," pungkas Wakapolres. (rwf)