PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN, Ini Isi Gugatannya
PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Ini Isi Gugatannya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) yang dipimpin mantan hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbun, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA:Brekingnews: Hearing Alot, Warga Tinggalkan Ruangan
"Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus ditemui awak media setelah melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.
Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
BACA JUGA:Breaking News: Demo Warga Dusun Baru Anarkis, Pagar Besi Kantor Bupati Roboh
"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," kata dia.
Sementara itu, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum.
BACA JUGA:Keindahan Gunung Kabah, Atap Tertinggi Bengkulu, Dihiasi Dua Kawah, Tersedia Dua Jalur Pendakian
"Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," kata Erna ditemui di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa.
BACA JUGA:Dukung Pengembangan Pariwisata, Dorong Investor Bangun Perhotelan
Menurut dia, KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19.
Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.