Berkas Perkara Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan, Tersangka Masih Melarikan Diri

Penyidik Gakkumdu menyerahkan berkas ke Kejari Kaur, kemarin: Berkas Perkara Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan Tersangka Masih Melarikan Diri -julianto-radarselatan.bacakoran.co

Panwaslu Kecamatan Nasal kemudian melakukan Penelusuran terkait isu tersebut. Hasilnya, didapati fakta bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 lebih dari satu kali atau di dua TPS.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Penyampaian Rekomendasi LKPJ Gubernur Tahun 2023

Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kaur dan menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih tambahan (DPTb) di TPS 001 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal.

Atas temuan itu, sesuia pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2013 tentang Pemilu, tersangka terancam kurungan selama 18 bulan. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan