Temuan BPK Jatuh Tempo, Ini Kata Jaksa dan Polisi

Ilustrasi temuan BPK RI-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Aparat penegak hukum (APH) di Bengkulu Selatan dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian memberi tanggapan terkait batas waktu tindak lanjut temuan BPK RI di sejumlah OPD Pemkab Bengkulu Selatan yang sudah jatuh tempo.

Jaksa dan polisi belum memberi sinyal untuk mengusut hal tersebut secara hukum. Namun OPD diingatkan untuk segera melakukan kewajiban pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR).

BACA JUGA:Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Fatmawati Belum Mulus Saat Mudik Lebaran

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH mengatakan, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut TGR atau kelebihan bayar di beberapa OPD yang menjadi temuan BPK.

“Kalau soal TGR, itu masih masih dipelajari. Akan dikoordinasikan dulu dengan pimpinan,” kata Kasi Intel.

BACA JUGA:IKM Bengkulu Selatan Bantu Korban Bencana di Sumbar

Kasi Intel mengakui ada OPD yang berkoordinasi dengan pihaknya untuk membantu memulihkan TGR temuan BPK, OPD tersebut yakni Sekretariat DPRD (Setwan). Upaya tersebut berbuah manis, progresnya cukup baik, hampir 90 persen.

Sementara OPD lain belum ada yang berkoordinasi dengan Kejari Bengkulu Selatan. Misalnya Dinas PUPR yang TGR mencapai Rp1,5 miliar belum ada progres sama sekali hingga batas waktu tindak lanjut berakhir tanggal 12 Maret lalu.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dimulai Bulan Agustus

“Soal TGR di Dinas PUPR itu kami belum terlalu memantau. Mereka (pihak Dinas PUPR) juga tidak ada koordinasi dengan kami untuk penagihan TGR,” sambung Kasi Intel.

Hal hampir serupa disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait temuan BPK di sejumlah OPD yang tidak ditindaklanjuti selama 60 hari, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Bupati Bagikan Sembako di Tujuh Kecamatan

“Kami akan berkoordinasi dulu dengan inspektorat dan kejaksaan soal TGR temuan BPK,” kata Kasat Reskrim saat ditemui belum lama ini.

Untuk diketahui, total TGR temuan BPK terhadap hasil audit laporan keuangan Pemda Bengkulu Selatan tahun anggaran 2023 mencapai Rp6,6 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan