Diduga Bawa Kayu Ilegal, Sopir Truk Diamankan
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan sopir truk berinisal RS (37) warga Desa Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma.
RS kedapatan menbawa 291 potong kayu meranti tak berizin. Pelaku diamankan pada Jumat (15/3), saat melintas di kawasan Jalan Lintas Bengkulu - Lampung, tepatnya di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Status Sudah UHC, Keluhan Masyarakat Masih Sering Terdengar
Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter, Kompol Jeri Naingolan mengatakan, penangkapan ini berawal saat petugas mendapati kendaraan truk yang diduga memuat kayu jenis kelompok meranti tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
BACA JUGA:Kunjungi SD Perpustakaan Tingkatkan Kecerdasan Anak
"Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bengkulu dibantu Polsek Maje Kabupaten Kaur, telah mengamankan 1 orang pelaku berinisial RS yang diduga tanpa hak membawa kayu dengan tanpa membawa surat keterangan sahnya hasil hutan," kata Jeri, Senin (18/3).
BACA JUGA:3 Bulan Ini Sudah 3 Kali Mutasi, Terbaru 109 Pejabat
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 291 potong atau 9,8196 M3 kayu jenis kelompok Meranti. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
BACA JUGA:Saksi Kembali Diperiksa Jaksa, Usut Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma-Murman
Dikatakan Jeri, dari keterangan pelaku, kayu tersebut rencananya akan dibawa dari Padang Guci Kabupaten Kaur menuju ke Jakarta. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. "Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," demikian Jeri. (cia)