Saksi Kembali Diperiksa Jaksa, Usut Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma-Murman

Kasi Pidsus kajari seluma Ahmad Ghufroni-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan H. Murman Effendi pada tahun 2008 lalu.

Pemeriksaan yang dilakukan Selasa (19/3), setelah Jaksa Kejari Seluma secara resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus tukar guling lahan seluas 19 hektar tersebut. Jaksa menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi pada  hari ini. 

BACA JUGA:PDAM Targetkan 7.300 Rumah Terpasang Saluran Air Minum

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan pemeriksaan yang tengah dijalankan.

"Besok (hari ini) kami kembali akan memeriksa saksi. Setelah perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan lanjutan perlu dilakukan untuk pendalaman keterangan," tegas Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Setneg Perintahkan Pengosongan Lahan HGU Atas Nama Sahabudin

Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan penyidik Kejari Seluma juga sudah mulai menghitung luasan lahan yang ada di Pematang Aur seluas 19 hektar yang diakui Murman Effendi sebagai miliknya.

Dengan lahas di Kelurahan Sembayat milik Pemkab Seluma seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma yang akhirnya ditukar guling.

"Kami juga sedang menghitung kembali luasan tanahnya. Karena ini nanti menjadi dasar penghitungan kerugian negara serta berdasarkan nilai kedua lokasi lahan yang ditukarkan," tegas Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Dibawa ke Penginapan, Pelajar SMP di Kaur Diduga Dicabuli

BACA JUGA:Bukti Hampir Lengkap, Kasus Replanting Sawit Naik Penyidikan?

Kasi Pidsus mengaku jaksa penyidik juga mengagendakan pemeriksaan kembali mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi, mantan Sekda H. Mulkan Tajudin serta sejumlah mantan pejabat lainnya. Termasuk mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009. (rwf) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan