Kawal Pleno KPU, Polisi Kerahkan 85 Personel

Kawal Pleno KPU, Polisi Kerahkan 85 Personel-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Sumatif Tak Libatkan Pusat, Reward Nilai Tertinggi Batal

Apalagi saat ini sudah punya jadwal pleno di kabupaten. Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara. 

BACA JUGA:MTs di Bengkulu Selatan Kembali Bertambah

Kemudian untuk KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

BACA JUGA:US Ditiadakan, Ini Patokan Penilaian Ijazah Peserta Didik

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan