Pemda Didorong Daftarkan Produk Unggulan
Pemda Didorong Daftarkan Produk Unggulan-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bengkulu mendorong pemerintah daerah dapat mendaftarkan produk unggulan dalam Indikasi Geografis (IG).
Hal ini dinilai penting untuk melindungi produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan.
BACA JUGA:Tiga “Korban Sungai Kedurang” Belum Ditemukan, Tim Pencari Ditambah
Diketahui IG merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis yang memiliki ciri khas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Santosa, mengatakan pendaftaran produk unggulan juag dilakukan untuk mendukung perekonomian daerah.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu
"Pemerintah daerah terus didorong untuk mendaftarkan potensi indikasi geografis yang ada, baik yang telah terinventarisasi maupun yang belum," kata Santosa.
BACA JUGA:Harga TBS Terus Naik, Bulan Februari Rp2.253,86/kg
Menurutnya, dalam konteks perlindungan indikasi geografis, diperlukan sinergi dan kolaborasi aktif dari berbagai pihak, baik di pusat maupun di daerah.
BACA JUGA:26 KK Korban Banjir Terima Bantuan
Kerja sama ini diperlukan untuk memastikan kualitas produk setelah didaftarkan sebagai indikasi geografis.
Saat ini, terdapat 3 IG di Bengkulu yang telah terdaftar. Yakni Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang, Kopi Robusta Kabupaten Rejang Lebong, dan Batik Basurek Kota Bengkulu. Sedangkan terdapat 2 Indikasi Geografis sedang dalam proses pendaftaran.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Rekrut PPPK Paruh Waktu
"Ada dua produk unggulan yakni Jeruk Kalamansi Kabupaten Benteng dan Tenu Bunpak Kabupaten Seluma," kata Santosa. (cia)